Polantas Tidak Pilih Dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Termasuk Kendaraan TNKB Khusus Dan Rahasia

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, Polantas tidak terbilang pilih dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Pernyataan ini disampaikan menyusul banyak pengguna TNKB khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari gage semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku,"kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sambodo kemudian membeberkan jumlah pelanggar TNKB khusus dan rahasia yang diberikan sanksi tilang sejak Senin, 17 Januari 2022 sampai Rabu, 19 Januari 2022. Sambodo menyebut, jumlahnya ada 124 unit kendaraan.

Pengendara Merasa Bebas Tilang

Kepada petugas, pelanggar kaget karena menurut mereka seharusnya pengguna TNKB khusus dan rahasia bebas dari tilang.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap,"tandas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta Untuk Bea Masuk Dan Pajak Untuk Vaksin Donasi Dari Italia

Sebanyak 2.491 Narapidana Menghirup Udara Bebas Usai Mendapat Remisi HUT-RI ke 76

BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Banjir Bandang di Garut Jawa Barat