Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Polisi Menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali

Jakarta - Polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece alias H Muhamad Kasman terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Petugas pun langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "20 hari penahanannya,"ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021). Penahanan terhadap Muhammad Kece dilakukan mulai Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 21.50 WIB malam. Polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya upaya klarifikasi usai video kontennya viral dan membuat kontroversi di masyarakat. "Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.   Dalami dugaan penyebaran konten

Sebanyak 2.491 Narapidana Menghirup Udara Bebas Usai Mendapat Remisi HUT-RI ke 76

Jakarta - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan HUT ke-76 RI setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Kemudian 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. "Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia,"kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/8/2021). Reynhard menjelaskan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut seperti telah menjalani pidana very little 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan

Anggota TNI AD Yang Sengaja Menghalangi Ambulans Akan di Proses Secara Hukum

Jakarta - TNI AD mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial Praka AMT yang diduga menghalangi ambulans di wilayah Jakarta Timur. Aksi tak terpuji oknum anggota TNI ADVERTISEMENT itu viral di media sosial (medsos). Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Praka AMT telah diproses hukum dan diberikan tindakan tegas terkait tindakannya yang diduga sengaja menghalangi laju mobil ambulans. "Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu," kata Tatang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021). Ia menegaskan, tindakan tegas yang diberikan kepada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut sudah sesuai dengan komitmen pimpinan TNI AD. "Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menj

Keraton Surakarta Meniadakan Kirab Pusaka dan Kerbau Bule 1 Suro Pada Masa PPKM Level 4

Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningkrat kembali mediniadakan Kirab Pusaka Malam 1 Suro. Apalagi peringatan bertepatan dengan hari Senin (9/8) malam, dimana Kota Solo masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degree 4. "Kegiatan malam 1 Suro kita tiadakan. Solo masih diberlakukan PPKM level 4," ujar Kepala Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR), Wandansari, Jumat (6/8). Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menjelaskan, meski tak ada kirab pusaka, namun Keraton Kasunanan Surakarta tetap akan menggelar rangkaian peringatan lainnya. Di antaranya, doa bersama agar pandemi segera berlalu serta jamasan pusaka. Semuanya dilakukan secara internal tanpa mengundang tamu untuk menghindari kerumunan. "Doa dan jamasan pusaka tetap ada. Kita lakukan secara interior dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya. Dia meminta para abdi dalem agar mengikuti pr