Anggota TNI AD Yang Sengaja Menghalangi Ambulans Akan di Proses Secara Hukum

Jakarta - TNI AD mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial Praka AMT yang diduga menghalangi ambulans di wilayah Jakarta Timur. Aksi tak terpuji oknum anggota TNI ADVERTISEMENT itu viral di media sosial (medsos).

Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Praka AMT telah diproses hukum dan diberikan tindakan tegas terkait tindakannya yang diduga sengaja menghalangi laju mobil ambulans.

"Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu," kata Tatang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Ia menegaskan, tindakan tegas yang diberikan kepada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut sudah sesuai dengan komitmen pimpinan TNI AD.

"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa,

dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

Praka AMT langsung dilakukan pemeriksaan sehari setelah aksinya itu viral di media sosial. Dia juga ditahan selama menjalani pemeriksaan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta Untuk Bea Masuk Dan Pajak Untuk Vaksin Donasi Dari Italia

Sebanyak 2.491 Narapidana Menghirup Udara Bebas Usai Mendapat Remisi HUT-RI ke 76

BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Banjir Bandang di Garut Jawa Barat