Anggota TNI AD Yang Sengaja Menghalangi Ambulans Akan di Proses Secara Hukum
Jakarta - TNI AD mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial Praka
AMT yang diduga menghalangi ambulans di wilayah Jakarta Timur. Aksi tak
terpuji oknum anggota TNI ADVERTISEMENT itu viral di media sosial
(medsos).
Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna
mengatakan Praka AMT telah diproses hukum dan diberikan tindakan tegas
terkait tindakannya yang diduga sengaja menghalangi laju mobil ambulans.
"Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil
terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja
menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya,
Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu," kata Tatang dalam keterangannya,
Senin (16/8/2021).
Ia menegaskan, tindakan tegas yang diberikan kepada oknum prajurit yang
melakukan pelanggaran tersebut sudah sesuai dengan komitmen pimpinan TNI
AD.
"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah
menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal
TNI Andika Perkasa,
dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang
berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Praka AMT langsung dilakukan pemeriksaan sehari setelah aksinya itu
viral di media sosial. Dia juga ditahan selama menjalani pemeriksaan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8)
menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang
berlaku,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar