Sebanyak 2.491 Narapidana Menghirup Udara Bebas Usai Mendapat Remisi HUT-RI ke 76

Jakarta - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan HUT ke-76 RI setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Kemudian 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia,"kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/8/2021).

Reynhard menjelaskan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat tersebut seperti telah menjalani pidana very little 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174/ 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ungkap Reynhard.

Hemat Anggaran

Reynhard menambahkan, pemberian Remisi Umum tahun 2021 menghemat pengeluaran negara. Dia menyebut, pemangkasan dilakukan dalam kategori biaya makan senilai hingga lebih dari Rp.205 miliar.

"Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp.201.329.640. Sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp.4.319.190.000 sehingga complete penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000,"rinci dia.

Sebagai catatan, Pemberian Remisi bukan sekadar incentive kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta Untuk Bea Masuk Dan Pajak Untuk Vaksin Donasi Dari Italia

BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Banjir Bandang di Garut Jawa Barat