Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta Untuk Bea Masuk Dan Pajak Untuk Vaksin Donasi Dari Italia
Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menerima donasi 796.800 dosis vaksin
AztraZeneca dari Pemerintah Italia, pada Kamis (30/09), yang diperoleh
melalui skema kerja sama multilateral. Atas importasi vaskin ini, Bea
Cuka Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
Berlokasi di Gudang Rush Taking care of PT Jas, Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Finari Manan didampingi Duta Besar Italia untuk
Indonesia, H. E. Benedetto Latteri, serta Ida Bagus Made Bimantara
selaku Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri, pada Kamis (30/09)
meninjau secara langsung pembongkaran muatan enam pallet vaksin yang
diangkut menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ956.
Finari memaparkan bahwa vaksin kali ini diimpor oleh Direktorat Tata
Kelola Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Vaksin termasuk barang yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi
ini, maka Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas Rush Handling
atau penanganan segera.
Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memberikan fasilitas fiskal,
antara lain pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN, dan
PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar
10,4 miliar rupiah. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori
barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no
PMK-188/ PMK.04/ 2020.
"Lebih rinci, Bea Masuk yang dibebaskan sebesar 2.317.644.000, PPh yang
dibebaskan sebesar 3.476.466.000, dan PPN yang tidak dipungut sebesar
4.635.288.000. Pembebasan atas impor vaksin ini, tertuang dalam Surat
Keputusan Menteri Keuangan (SKMK),"tambahnya.
Di kesempatan yang sama, H. E. Benedetto Latteri menyampaikan apresiasi
ucapan terima kasih atas layanan prima Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam
melancarkan impor vaksin sebagai bentuk dukungan dalam memerangi virus
Covid-19.
Komentar
Posting Komentar