Polisi Melakukan Patroli Dan Menemukan 3 Tempat Hiburan di Kapuk Yang Melanggar PPKM
Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar patroli besar bersama personel gabungan di
masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Alhasil, dari patroli tersebut kedapatan tiga klub malam di Pantai Indah
Kapuk, Jakarta Utara melanggar PPKM. Patroli digelar pada Jumat 8
Oktober 2021 malam hingga Sabtu 9 Oktober 2021 dini hari.
"Pada saat patroli kami menemukan ada beberapa tempat hiburan yang
masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,"ujar
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara dalam
keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Tiga klub malam yang diduga melanggar PPKM yakni Tipsy Ape PIK, 80
Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2). Ketiga klub malam
itu kedapatan masih beroperasi pada pukul 01.00 dini hari.
Padahal, menurut dia, dalam rangka PPKM degree 3 ini, klub malam hanya duliperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.
"Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat
hiburan yang masih buka, oleh karena itu kami mengimbau untuk segera
membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran prokes,"kata dia.
Minta Masyarakat Saling Menjaga
Dia mengimbau kepada masyarakat di masa PPKM ini untuk saling menjaga diri satu sama lain pada masa pandemi Covid-19 ini. Dia menyebut telah menyerahkan temuannya kepada pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti.Rusdy mengatakan, kegiatan patroli dalam rangka PPKM ini kerap dilaksanakan pihaknya dengan personel gabungan.
"Kegiatan ini rutin dilakukan, perintah dari pimpinan kami laksanakan patroli skala besar dengan personel gabungan dengan pemerintah daerah. Selain patroli skala besar kita juga melakukan group cost-free evening pada ruas jalan tertentu,"kata dia.
Komentar
Posting Komentar