Polisi Menelusuri Dugaan Ketrlibatan WN Tiongkok Dalam Kasus Pinjol Ilegal
Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menelusuri dugaan keterlibatan WN
Tiongkok dalam praktik salah satu perusahaan pinjaman online (Pinjol)
nakal. Kasus ini diselidiki usai menerima salah satu korban seorang
wanita bernama Morlin (33 ). Ia mengaku menerima teror dan ancaman,
padahal telah melunasi seluruh uang pinjaman.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan,
pihaknya menemukan adanya komunikasi antara pekerja pada bagian workdesk
collection dengan WN Tiongkok.
Dia menyebutkan, aplikasi percakapan memiliki keunggulan menterjemahkan
bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia. Sehingga, memudahkan para
pekerja di desk collection menerima perintah jaringan pelaku yang ada di
China.
"Tersangka ini menggunakan aplikasi, suatu aplikasi yang memungkinkan
untuk video seminar, kemudian menggunakan aplikasi tersebut tanpa sim
card. Dan kedua pelaku ini, berhubungan dengan jaringan pelaku dari
China,"kata Bismo dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akan menjalin
komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mencari
pelaku lainnya. "Nanti kami akan koordinasi dengan Internasional Polri,"ujar dia.
Lebih lanjut, Kanit Krimsus Polres City Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri
menerangkan, kedua pekerja bagian desk collection mengandalkan video
conference melalui suatu aplikasi.
"Jadi dia berkomunikasi melalui suatu aplikasi itu. Mereka tidak bisa
berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual workplace
semuanya. Jadi semua komunikasi terputus karena mereka tidak pernah
bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat aja melalui online
workplace,"ujar dia.
Fahmi menerangkan, ia tengah memburu para pelaku lain. Berdasarkan
struktur di organisasi perusahaan ada pimpinan tertingginya adalah Mr H,
Mr S dan Mr Y yang ada di China. "Ini yang langsung berikan perintah kepada TL salah satunya ya ke Saudara AH,"terang dia.
Ditangkap di Tangsel dan Garut
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa, kedua pekerja di workdesk collection wajib menginformasikan perkembangan kegiatan yang mereka lakukan dalam pace tiga jam sekali."Jadi aktivitas dalam aplikasi ini harus record terus ke sana sehingga kalau tidak ada akan terputus. Kalau misalnya ada penjelasan dari team leader atau tim workdesk collection baru dihubungkan lagi,"tandas dia.
Sebelumnya, peneror dan pengancam Morin telah ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Tangerang Selatan dan Garut. Keduanya adalah RA dan AH yang bekerja di desk collection perusahaan tersebut.
Adapun, AH adalah pimpinan dari workdesk collection. Dialah yang menyuruh RA mengancam korban. Adapun, bentuk ancaman menyebarluaskan data-data pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE No 19 tahun 2016.
Komentar
Posting Komentar