Satu Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai di Bintan Meninggal Dunia
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan, satu orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengaturan barang Bea Cukai di Bintan pada 2016 sampai 2018 telah meninggal dunia.
Saksi tersebut diketahui bernama Muhammad Hendri dan berstatus sebagai
mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan.
"Saksi tersebut seharusnya menghadiri pemanggilan hari ini untuk
memberi keterangan, tapi informasi yang kami terima, yang bersangkutan
telah meninggal dunia,"kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa
(9/11/2021).
Akibat musibah tersebut, Ali mengatakan KPK akan mencari informasi dari sosok saksi lainnya. Sebagai informasi, dalam kasus ini Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi,
sudah berstatus tersangka.
Selain Apri, pelaksana tugas (Plt) Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan,
Moh Saleh Umar juga telah berstatus sama. Keduanya kini ditahan KPK guna
pemeriksaan lanjutan sebelum berkasnya diserahkan KPK ke pengadilan.
KPK mengaku sudah memantau aksi rasuah para tersangka sejak Februari
2021. Tindakan mencuri uang rakyat dilakukan keduanya terkait pengadaan
kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri diduga melakukan abuse of power sebagai wakil ketua dewan kawasan
Bintan dengan mengumpulkan distributor rokok pada Juni 2016. Hal itu
dilakukan Apri guna membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.
"Apri diduga diberikan uang oleh para supplier agar mendapatkan kuota yang diinginkan,"kata KPK dalam keterangan diterima.
Selain jabatan sebagai wakil ketua dewan kawasan Bintan, Apri yang juga
menjabat sebagai bupati diduga mengatur penggantian personel di kawasan
perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Tujuannya, agar aksinya dalam
mengatur kuota rokok bisa dikondisikan.
Negara Dirugikan Rp 250 Miliar
Permainan kotor Apri diduga berlangsung dalam rentang 2017-2018. Apri dibantu oleh Moh Saleh Umar sebagai pembatunya. Keuntungan diraup Apri ditaksir sebesar Rp 6,3 miliar. Kemudian Moh Saleh Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 250 miliar.KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Posting Komentar